PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2021/2022

PENGUMUMAN

================================================================================

================================================================================

PENTING !!!

PERHATIAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK

================================================================

================

================================================================================

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMA NEGERI 1 BINJAI

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

================================================================================

================================================================================

PENTING !!!

PERHATIAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK

  1. Proses pendaftaran Calon Peserta Didik( CPD) hanya diperbolehkan satu kali saja, sehingga harus diperhatikan data yang di upload benar benar valid dan jelas / terang (tidak blur) baru di kirim.
  2. Untuk login ke aplikasi https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/ atau boleh didownload melalui playstore dengan menggunakan NISN.
  3. Hasil lomba yang di verifikasi hanya juara I, II, dan III. Sesuai juknis PPDB.
  4. Upload dokumen hasil scan dalam bentuk PDF/jpg max 1MB.
  5. Siswa yang NISN nya tidak muncul harus update data.
  6. Sebelum menyelesaikan tahap akhir konfirmasi, setiap siswa memastikan kembali data dan dokumen yg dientri sudah benar dan jelas.

Demikian untuk menjadi perhatian seluruh panitia, Orang tua dan Calon Peserta Didik (CPD)

Panitia PPDB SMAN 1 BINJAI

Terima kasih.

===============================================================================

SMA Negeri 1 Binjai Melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022.
Total Daya Tampung Sebesar 360 Siswa.

Jadwal dan Jalur Penerimaan Terbagi Menjadi Beberapa Bagian Sebagai Berikut;

1. JALUR AFIRMASI ==> Jadwal 7 S.D 9 Juni 2021.
– Total Persentase Daya Tampung = 20 %.
– Total Daya Tampung = 72 Siswa. Antara lain;
* Keluarga Tidak Mampu
* Penyandang Disabilitas

2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / WALI ==> Jadwal 7 S.D 9 Juni 2021.
– Total Persentase Daya Tampung = 5 %.
– Total Daya Tampung = 18 Siswa. Antara lain;
*  Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali.
*  Anak Guru / Tenaga Kependidikan.
*  Anak Tenaga Kesehatan Yang Terlibat Langsung Dalam Pandemi Covid-19.

3. JALUR PRESTASI ==> Jadwal 7 S.D 9 Juni 2021.
– Total Persentase Daya Tampung = 25 %.
– Total Daya Tampung = 90 Siswa. Antara lain;
*  Prestasi Nilai Akademik = 20 % ==> Yaitu 72 Siswa.
*  Prestasi Non Akademik = 5 % ==> Yaitu 18 Siswa.

4. VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA ==> 10 S.D 12 JUNI 2021
– Jalur Afirmasi.
– Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali.
– Jalur Prestasi.

5. PENGUGUMAN HASIL SELEKSI JALUR DI ATAS ==> 13 JUNI 2021.
– Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Afirmasi.
– Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali.
– Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Prestasi.

*** Apabila Kuota Pada Jalur Diatas ini Tidak Terpenuhi, Maka Sisa Kuota Akan Dimasukkan
Dalam Jalur Zonasi Umum.

6. JALUR ZONASI UMUM ==> 13 S.D 16 JUNI 2021.
– Total Persentase Daya Tampung = 50 %.
– Total Daya Tampung = 180 Siswa.

7. VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA ==> 17 S.D 19 JUNI 2021
– Jalur Zonasi

8. PENGUGUMAN HASIL SELEKSI JALUR ZONASI UMUM ==> 20 JUNI 2021.

9. PENDAFTARAN ULANG CALON PESERTA DIDIK BARU ==> 5 S.D 9 JULI 2021.
– Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru.
* Jalur Afirmasi
* Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
* Jalur Prestasi
* Jalur Zonasi

================================================================================

================================================================================

PERSYARATAN DAN DOKUMEN

Website PPDB SUMUT : https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/

Aplikasi PPDB Berbasis Web : https://apps.ppdbsumut.web.id/

Link Download Format Surat Pernyataan : https://linktr.ee/ppdbsumut

1. JALUR AFIRMASI
– PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
– Scan Akte Kelahiran.
– Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
– Scan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
– Scan Surat Pernyataan Orangtua/Wali tentang kebenaran keikutsertaan penanganan keluarga tidak mampu
bermaterai 10.000. (Khusus bagi keluarga tidak mampu).
– Scan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs : https://pip.kemdikbud.go.id/ , Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harpaan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan
Non Tunai (KBPNT) dan dapat dilihat melalui situs : https://dtks.kemensos.go.id/

2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA/WALI
– PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
– Scan Akte Kelahiran.
– Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
– Scan Surat Pindah Tugas Orangtua/Wali atau Surat Tugas Orangtua sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan atau
Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 dari Pimpinan atau Pejabat yang Berwenang.
– Surat Keterangan Domisili Khusus bagi Orangtua/Wali Pindah Tugas.

3. JALUR PRESTASI
– PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
– Scan Akte Kelahiran.
– Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
– Scan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
– Scan Nilai Raport Semester 1-5 dengan mata pelajaran (Pendidikan Agama, PPKN, Bahasa Indonesia, Matemtaika,
IPA, IPS, dan Bahasa Inggris), (Khusus Jalur Prestasi Nilai Akademik). Dan Scan Sertifikat/Piagam Penghargaan
Prestasi Hasil Lomba (Khusus Jalur Prestasi Hasil Lomba).

4. JALUR ZONASI
– PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
– Scan Akte Kelahiran.
– Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
– Scan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Related Articles

Responses

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *